username password register lupa password
Hi
KMK NOMOR 25/KM.11/2013 BERLAKU TGL 22/05/2013 S/D 28/05/2013 USD: 9,759.00 - AUD: 9,582.17 - CAD: 9,549.48 - DKK: 1,685.43 - HKD: 1,257.15 - MYR: 3,242.58 - NZD: 7,957.33 - NOK: 1,668.71 - GBP: 14,846.26 - SGD: 7,798.06 - SEK: 1,460.83 - CHF: 10,080.78 - JPY: 9,512.80/100 - BUK: 10.59 - INR: 178.03 - KWD: 34,104.98 - PKR: 99.11 - PHP: 236.79 - SAR: 2,602.14 - LKR: 77.35 - THB: 327.83 - BND: 7,797.81 - EUR: 12,561.53 - CNY: 1,588.38 - KRW: 8.75 -
 
 
Touch Us
 
Faktur Pajak dalam UU PPN Baru

Faktur Pajak dalam UU PPN Baru

 

Sejumlah prosedur administrasi Faktur Pajak diubah melalui UU Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN). Apa saja bentuk perubahan yang terjadi pada Faktur Pajak? Simak ulasannya dalam artikel ini. 

   

Beberapa konsep mengenai pembuatan Faktur Pajak yang diatur dalam Pasal 13 UU PPN mengalami perubahan. Mulai dari perubahan saat pembuatan Faktur Pajak, pengurangan jenis Faktur Pajak, sanksi atas pelanggaran syarat formal Faktur Pajak, hingga diaturnya syarat formal dan material Faktur Pajak dalam UU PPN terbaru. 

Dalam praktik, perubahan-perubahan tersebut menjadi penting untuk diketahui. Pasalnya, pembuatan Faktur Pajak yang tidak memenuhi syarat dapat merugikan Pengusaha Kena Pajak (PKP), mulai dari tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan hingga pengenaan sanksi administrasi. Oleh karena itu, para pengusaha tidak boleh sembarangan membuat Faktur Pajak atas transaksi bisnis yang mereka lakukan. Dalam tulisan yang pertama ini ITR akan mencoba memaparkan update Faktur Pajak sesuai dengan UU Nomor 42 Tahun 2009, yang mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2010.

Definisi Faktur Pajak

Sebagaimana kita ketahui, Faktur Pajak memiliki peranan yang begitu strategis dalam dunia bisnis Indonesia. Mengapa dikatakan demikian? Sampai dengan detik ini, negara kita masih menganut sistem faktur untuk proses pemungutan PPN-nya.

Artinya, setiap terjadi perubahan keadaan, peristiwa dan atau perbuatan hukum atas Objek PPN akan mewajibkan PKP untuk membuat Faktur Pajak. Dalam hal ini, Faktur Pajak akan dijadikan bukti bahwa PKP yang bersangkutan sudah melakukan pemungutan PPN.

Selanjutnya, dalam UU PPN yang baru, Faktur Pajak didefinisikan sebagai bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Apabila dibandingkan dengan UU sebelumnya—UU Nomor 18 Tahun 2000, definisi Faktur Pajak dalam UU PPN yang baru disajikan dengan lebih ringkas.

UU tersebut telah menghapus sebagian kata dalam definisi Faktur Pajak sebagaimana tertera dalam UU sebelumnya. Dalam UU Nomor 18 Tahun 2000, Faktur Pajak didefinisikan sebagai bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP, atau bukti pungutan pajak karena impor BKP yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Atas dihapusnya penggalan kalimat terakhir ini, seharusnya tidak terlalu menjadi soal bagi para pengusaha. Pasalnya, ketentuan yang mengatur tentang bukti pungutan pajak atas impor BKP secara prinsip sudah diakomodir dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN yang baru beserta memori penjelasannya.

Berdasarkan pasal tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak diberikan kewenangan untuk menentukan dokumen-dokumen apa saja yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Lebih lanjut, dalam memori penjelasnya dijelaskan bahwa dokumen-dokumen yang dimaksud, antara lain:

a.  Faktur penjualan yang seringkali digunakan oleh pengusaha, seperti kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat udara;

b.   Surat Setoran Pajak (SSP), dalam hal terjadi pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean; dan

c.    Dokumen tertentu yang digunakan dalam hal impor atau ekspor BKP berwujud.

Kewajiban Membuat Faktur Pajak

Pihak yang memiliki kewajiban untuk membuat Faktur Pajak adalah pengusaha yang sudah dikukuhkan menjadi PKP. Berdasarkan UU PPN yang baru, PKP didefinisikan sebagai pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP yang dikenai pajak berdasarkan UU tersebut.

Namun, tidak semua pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan atau JKP berkewajiban untuk membuat Faktur Pajak. Dalam Pasal 3A ayat (1) UU PPN yang baru, pengusaha kecil—yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan—tidak mempunyai kewajiban untuk membuat Faktur Pajak atas transaksi yang mereka lakukan, kecuali apabila pengusaha kecil tersebut memutuskan untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Sampai dengan saat tulisan ini dibuat, ketentuan perihal batasan pengusaha kecil tersebut masih diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 571/KMK.03/2003. Dalam Pasal 1 KMK ini, pengusaha akan masuk ke dalam kategori pengusaha kecil apabila selama satu tahun buku hanya melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp600.000.000,00.

Lebih lanjut, menyoal kewajiban membuat Faktur Pajak ini pada dasarnya telah diatur dalam Pasal 13 UU PPN. Perubahan yang cukup signifikan ditemukan dalam ayat (1) pasal tersebut. Pada UU PPN yang lama, PKP wajib membuat Faktur Pajak hanya untuk setiap penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean atau ekspor BKP dan penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean saja.

Sementara itu, pada UU PPN yang baru terdapat objek pajak baru yang juga harus dibuatkan Faktur Pajak. Objek pajak yang dimaksudkan di sini adalah penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16D, ekspor BKP tidak berwujud dan ekspor JKP.

Harus Penuhi Syarat Formal dan Material

PKP tidak diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak dengan sekehendak hatinya. Secara prinsip, Faktur Pajak harus dibuat secara lengkap, jelas dan benar. Nah, parameter yang menentukan bahwa sebuah Faktur Pajak dikatakan lengkap, jelas dan benar telah disajikan dengan sangat rinci dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN.

Pemenuhan syarat formal tersebut juga diberlakukan untuk dokumen-dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Syarat formal dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak ini diatur oleh Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-522/PJ./2000 yang disempurnakan dengan KEP-312/PJ./2001. Hingga artikel ini naik cetak, kepdirjen yang baru belum diterbitkan.

Box 1:

Syarat Formal Pembuatan Faktur Pajak

Berdasarkan Pasal 13 ayat (5) UU PPN

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP yang paling sedikit memuat:

a.    Nama, alamat dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;

b.    Nama, alamat dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;

c.     Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian dan potongan harga;

d.    PPN yang dipungut;

e.    Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) yang dipungut;

f.     Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g.    Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

 

Lebih lanjut, UU PPN yang baru juga mengisyaratkan adanya ketentuan lain yang harus dipenuhi oleh PKP. Dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN baru disebutkan bahwa dalam membuat Faktur Pajak, selain harus memerhatikan persyaratan formal, PKP yang bersangkutan juga harus memerhatikan persyaratan materialnya. Penjelasan Pasal 13 ayat (9) tersebut menyatakan, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dikatakan memenuhi persyaratan material apabila memuat keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai seluruh transaksi yang dilakukan PKP.

Dalam UU PPN yang sebelumnya, kewajiban memenuhi syarat formal dan material ini hanya diungkap dalam memori penjelasan saja. Namun, karena dirasa memiliki peranan yang cukup signifikan, maka pengungkapan persyaratan tersebut kini dimuat dalam batang tubuh Pasal 13 UU PPN. Tentu saja, dalam konteks ini pemerintah dapat dikatakan selangkah lebih maju dalam membuat regulasi, khususnya yang terkait dengan pemberian kepastian hukum kepada masyarakat.

Sanksi atas Pelanggaran Syarat Formal Faktur Pajak

Fakta di lapangan memperlihatkan, PKP sering melakukan kesalahan atau lalai dalam mengisi informasi dalam Faktur Pajak. Pertanyaannya adalah, bagaimana jika PKP tidak memenuhi salah satu syarat yang ditentukan dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) UU PPN saat membuat Faktur Pajak?

PKP penjual akan sangat dimungkinkan menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dari Dirjen Pajak lantaran hal tersebut. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf e UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Dirjen Pajak dapat menerbitkan STP apabila PKP penjual tidak mengisi Faktur Pajaknya secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN.

Adapun bentuk sanksi yang akan dikenakan adalah berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Namun dikecualikan dari itu, dalam hal PKP penjual tidak mencantumkan:

a.    Identitas pembeli; atau

b.   Identitas pembeli, serta nama dan tanda tangan untuk Faktur Pajak yang diterbitkan oleh pedagang eceran (sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP);

Dirjen Pajak tidak akan menerbitkan STP kepada PKP penjual. Namun, PKP pembeli BKP atau penerima JKP tidak diperkenankan untuk mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana tercantum dalam Faktur Pajak tersebut. Hal ini diatur dengan jelas dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN yang baru.

 

Box 2:

Pasal 9 ayat (8) huruf f

UU Nomor 42 Tahun 2009

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2) tidak diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

f.  perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.

 

Nah, kini semakin jelas bahwa PKP penjual yang hanya tidak mencantumkan identitas pembeli, tidak akan dikenai sanksi dan diterbitkan STP. Faktur Pajak yang tidak lengkap dalam konteks ini tidak kategorikan sebagai Faktur Pajak cacat, namun Faktur Pajak seperti ini tidak dapat dikreditkan oleh pembelinya.

Masih Ada Faktur Pajak Gabungan

Sama dengan UU sebelumnya, UU PPN yang baru ini masih memperkenankan adanya Faktur Pajak Gabungan. Konon, tujuan pembuatan Faktur Pajak Gabungan ini adalah untuk meringankan beban PKP dalam rangka memenuhi kewajiban administrasi pemungutan PPN-nya. Terkait dengan hal tersebut, ada dua kondisi yang harus dipenuhi oleh PKP, yaitu:

a.    PKP yang bersangkutan telah melakukan beberapa transaksi—baik penyerahan BKP dan atau JKP—kepada pembeli BKP atau penerima JKP yang sama; dan

b.   Transaksi tersebut dilakukan pada bulan kalender yang sama.

Kedua kondisi di atas sifatnya kumulatif, sehingga apabila salah satu kondisi tidak terpenuhi, maka PKP penjual tidak diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak Gabungan. Namun sebaliknya, apabila kedua kondisi di atas terpenuhi, maka PKP penjual hanya cukup membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang mencakup beberapa transaksi.

Secara lengkap, hal tersebut diatur dalam Pasal 13 ayat (2) UU PPN. Dalam ketentuan tersebut dikatakan bahwa, “Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.”

Tidak Ada Lagi Faktur Pajak Sederhana

Sebelum era UU Nomor 42 Tahun 2009, dalam ketentuan UU PPN kita dikenal adanya istilah Faktur Pajak Standar dan Faktur Pajak Sederhana. Ketentuan mengenai Faktur Pajak Sederhana ini diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-524/PJ./2000 sebagaimana diubah terakhir dengan KEP-128/PJ./2004. Berdasarkan Pasal 1 Kepdirjen tersebut, Faktur Pajak Sederhana dapat dibuat dalam hal:

a.    PKP melakukan penyerahan BKP dan atau JKP secara langsung kepada konsumen akhir; atau

b.   PKP melakukan penyerahan BKP dan atau JKP kepada pembeli yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap.

Bentuk Faktur Pajak Sederhana yang sering digunakan di lapangan dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, karcis, kuitansi serta tanda bukti penyerahan atau pembayaran lainnya yang sejenis, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Kini, mulai bulan April 2010, istilah Faktur Pajak Standar dan Faktur Pajak Sederhana tidak akan dipergunakan lagi.

Hal ini ditandai dengan dihapuskannya Pasal 9 ayat (8) huruf e dan Pasal 13 ayat (7) dalam UU Nomor 42 Tahun 2009. Dengan demikian, dalam hal UU PPN baru hanya dikenal tiga jenis Faktur Pajak saja, yaitu:

a.    Faktur Pajak (faktur yang memenuhi kriteria Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN);

b.   Faktur Pajak Gabungan; dan

c.    Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Nah, setelah istilah Faktur Pajak Sederhana dihapuskan, ada beberapa hal penting yang patut untuk disoroti lebih lanjut. Pertama, bagi PKP pedagang eceran, membuat Faktur Pajak yang sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN memang dirasa tidak efektif karena dalam praktik, identitas konsumen mereka sangat mustahil untuk diketahui.

Akan tetapi, PKP pedagang eceran tidak perlu terlampau khawatir. Meskipun kita sudah tidak diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak Sederhana lagi, PKP pedagang eceran masih dibilang cukup aman membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan g Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Pasalnya, khusus untuk transaksi ini, PKP pedagang eceran mendapatkan pengecualian pengenaan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP.

Kembali lagi, risiko justru akan dihadapi oleh para pembeli, yaitu pembeli tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukannya. Seharusnya, hal tersebut juga tidak akan terlalu menjadi soal. Sebab, pembeli dari PKP pedagang eceran biasanya adalah konsumen akhir yang notabene bukan PKP. Dengan demikian, mereka tidak terlalu berkepentingan untuk mengkreditkan Pajak Masukannya.

Kedua, terkait dengan masalah pelaporan bagi Faktur Pajak yang tidak memenuhi syarat formal Pasal 13 ayat (5) dalam SPT Masa PPN. Formulir SPT yang digunakan saat ini, yaitu formulir 1107, belum mengakomodir perubahan tersebut. Sayangnya, hingga artikel ini naik cetak, belum ada petunjuk pelaksana yang berisi tentang perubahan formulir SPT Masa PPN ¢

 

 


 
RANDOM ARTIKEL

 
Masih Perlukah Pengajuan Banding dengan Pembayaran 50%?
Oleh Fidel, S.E., S.H., M.M., M.H., BKP [Tax Bug]
Fasilitas PPh untuk UMKM
Oleh Redaksi ITR [My Tax Advisor]
Faktur Pajak dalam UU PPN Baru
Oleh Indoniesian Tax Review [Tax Focus]