Faktur Pajak dalam UU PPN Baru
Faktur Pajak
dalam UU PPN Baru
Sejumlah prosedur administrasi Faktur Pajak diubah melalui UU Nomor 42 Tahun
2009 yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN).
Apa saja bentuk perubahan yang terjadi pada Faktur Pajak? Simak ulasannya dalam
artikel ini.
Beberapa konsep mengenai pembuatan Faktur Pajak yang diatur dalam Pasal 13 UU
PPN mengalami perubahan. Mulai dari perubahan saat pembuatan Faktur Pajak,
pengurangan jenis Faktur Pajak, sanksi atas pelanggaran syarat formal Faktur
Pajak, hingga diaturnya syarat formal dan material Faktur Pajak dalam UU PPN
terbaru.
Dalam praktik, perubahan-perubahan tersebut menjadi penting untuk diketahui.
Pasalnya, pembuatan Faktur Pajak yang tidak memenuhi syarat dapat merugikan
Pengusaha Kena Pajak (PKP), mulai dari tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan
hingga pengenaan sanksi administrasi. Oleh karena itu, para pengusaha tidak
boleh sembarangan membuat Faktur Pajak atas transaksi bisnis yang mereka lakukan.
Dalam tulisan yang pertama ini ITR akan mencoba memaparkan update Faktur Pajak
sesuai dengan UU Nomor 42 Tahun 2009, yang mulai berlaku sejak tanggal 1 April
2010.
Definisi
Faktur Pajak
Sebagaimana kita ketahui, Faktur Pajak memiliki peranan yang begitu strategis
dalam dunia bisnis Indonesia. Mengapa dikatakan demikian? Sampai dengan detik
ini, negara kita masih menganut sistem faktur untuk proses pemungutan PPN-nya.
Artinya, setiap terjadi perubahan keadaan, peristiwa dan atau perbuatan hukum
atas Objek PPN akan mewajibkan PKP untuk membuat Faktur Pajak. Dalam hal ini,
Faktur Pajak akan dijadikan bukti bahwa PKP yang bersangkutan sudah melakukan
pemungutan PPN.
Selanjutnya, dalam UU PPN yang baru, Faktur Pajak didefinisikan sebagai bukti
pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
(BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Apabila dibandingkan dengan UU
sebelumnya—UU Nomor 18 Tahun 2000, definisi Faktur Pajak dalam UU PPN yang baru
disajikan dengan lebih ringkas.
UU tersebut telah menghapus sebagian kata dalam definisi Faktur Pajak
sebagaimana tertera dalam UU sebelumnya. Dalam UU Nomor 18 Tahun 2000, Faktur
Pajak didefinisikan sebagai bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang
melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP, atau bukti pungutan pajak karena
impor BKP yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Atas dihapusnya penggalan kalimat terakhir ini, seharusnya tidak terlalu menjadi
soal bagi para pengusaha. Pasalnya, ketentuan yang mengatur tentang bukti
pungutan pajak atas impor BKP secara prinsip sudah diakomodir dalam Pasal 13
ayat (6) UU PPN yang baru beserta memori penjelasannya.
Berdasarkan pasal tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak diberikan
kewenangan untuk menentukan dokumen-dokumen apa saja yang kedudukannya
dipersamakan dengan Faktur Pajak. Lebih lanjut, dalam memori penjelasnya
dijelaskan bahwa dokumen-dokumen yang dimaksud, antara lain:
a. Faktur penjualan yang seringkali digunakan oleh pengusaha, seperti kuitansi
pembayaran telepon dan tiket pesawat udara;
b. Surat Setoran Pajak (SSP), dalam hal terjadi pemanfaatan JKP dari luar
Daerah Pabean; dan
c. Dokumen tertentu yang digunakan dalam hal impor atau ekspor BKP berwujud.
Kewajiban
Membuat Faktur Pajak
Pihak yang memiliki kewajiban untuk membuat Faktur Pajak adalah pengusaha yang
sudah dikukuhkan menjadi PKP. Berdasarkan UU PPN yang baru, PKP didefinisikan
sebagai pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP yang
dikenai pajak berdasarkan UU tersebut.
Namun, tidak semua pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan atau JKP
berkewajiban untuk membuat Faktur Pajak. Dalam Pasal 3A ayat (1) UU PPN yang
baru, pengusaha kecil—yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan—tidak
mempunyai kewajiban untuk membuat Faktur Pajak atas transaksi yang mereka
lakukan, kecuali apabila pengusaha kecil tersebut memutuskan untuk dikukuhkan
sebagai PKP.
Sampai dengan saat tulisan ini dibuat, ketentuan perihal batasan pengusaha kecil
tersebut masih diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor:
571/KMK.03/2003. Dalam Pasal 1 KMK ini, pengusaha akan masuk ke dalam kategori
pengusaha kecil apabila selama satu tahun buku hanya melakukan penyerahan BKP
dan atau JKP dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp600.000.000,00.
Lebih lanjut, menyoal kewajiban membuat Faktur Pajak ini pada dasarnya telah
diatur dalam Pasal 13 UU PPN. Perubahan yang cukup signifikan ditemukan dalam
ayat (1) pasal tersebut. Pada UU PPN yang lama, PKP wajib membuat Faktur Pajak
hanya untuk setiap penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean atau ekspor BKP dan
penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean saja.
Sementara itu, pada UU PPN yang baru terdapat objek pajak baru yang juga harus
dibuatkan Faktur Pajak. Objek pajak yang dimaksudkan di sini adalah penyerahan
BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16D, ekspor BKP tidak berwujud dan ekspor
JKP.
Harus
Penuhi Syarat Formal dan Material
PKP tidak diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak dengan sekehendak hatinya.
Secara prinsip, Faktur Pajak harus dibuat secara lengkap, jelas dan benar. Nah,
parameter yang menentukan bahwa sebuah Faktur Pajak dikatakan lengkap, jelas dan
benar telah disajikan dengan sangat rinci dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN.
Pemenuhan syarat formal tersebut juga diberlakukan untuk dokumen-dokumen
tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Syarat formal
dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak ini diatur oleh
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-522/PJ./2000 yang disempurnakan dengan
KEP-312/PJ./2001. Hingga artikel ini naik cetak, kepdirjen yang baru belum
diterbitkan.
Box 1:
Syarat Formal Pembuatan Faktur Pajak
Berdasarkan Pasal 13 ayat (5) UU PPN
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan atau
penyerahan JKP yang paling sedikit memuat:
a. Nama, alamat dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
b. Nama, alamat dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;
c. Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian dan potongan
harga;
d. PPN yang dipungut;
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) yang dipungut;
f. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. Nama dan tanda tangan yang berhak
menandatangani Faktur Pajak.
Lebih lanjut, UU PPN yang baru juga mengisyaratkan adanya ketentuan lain yang
harus dipenuhi oleh PKP. Dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN baru disebutkan bahwa
dalam membuat Faktur Pajak, selain harus memerhatikan persyaratan formal, PKP
yang bersangkutan juga harus memerhatikan persyaratan materialnya. Penjelasan
Pasal 13 ayat (9) tersebut menyatakan, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang
kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dikatakan memenuhi persyaratan
material apabila memuat keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai
seluruh transaksi yang dilakukan PKP.
Dalam UU PPN yang sebelumnya, kewajiban memenuhi syarat formal dan material ini
hanya diungkap dalam memori penjelasan saja. Namun, karena dirasa memiliki
peranan yang cukup signifikan, maka pengungkapan persyaratan tersebut kini
dimuat dalam batang tubuh Pasal 13 UU PPN. Tentu saja, dalam konteks ini
pemerintah dapat dikatakan selangkah lebih maju dalam membuat regulasi,
khususnya yang terkait dengan pemberian kepastian hukum kepada masyarakat.
Sanksi
atas Pelanggaran Syarat Formal Faktur Pajak
Fakta di lapangan memperlihatkan, PKP sering melakukan kesalahan atau lalai
dalam mengisi informasi dalam Faktur Pajak. Pertanyaannya adalah, bagaimana jika
PKP tidak memenuhi salah satu syarat yang ditentukan dalam Pasal 13 ayat (5)
atau ayat (9) UU PPN saat membuat Faktur Pajak?
PKP penjual akan sangat dimungkinkan menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dari
Dirjen Pajak lantaran hal tersebut. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf e UU
Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Dirjen Pajak dapat menerbitkan
STP apabila PKP penjual tidak mengisi Faktur Pajaknya secara lengkap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN.
Adapun bentuk sanksi yang akan dikenakan adalah berupa denda sebesar 2% dari
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Namun dikecualikan
dari itu, dalam hal PKP penjual tidak mencantumkan:
a. Identitas pembeli; atau
b. Identitas pembeli, serta nama dan tanda tangan untuk Faktur Pajak yang
diterbitkan oleh pedagang eceran (sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1)
huruf e UU KUP);
Dirjen Pajak tidak akan menerbitkan STP kepada PKP penjual. Namun, PKP pembeli
BKP atau penerima JKP tidak diperkenankan untuk mengkreditkan Pajak Masukan
sebagaimana tercantum dalam Faktur Pajak tersebut. Hal ini diatur dengan jelas
dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN yang baru.
Box 2:
Pasal 9 ayat (8) huruf f
UU Nomor 42 Tahun 2009
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud
pada Pasal 9 ayat (2) tidak diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9)
atau tidak mencantumkan nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang
Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
Nah, kini semakin jelas bahwa PKP penjual yang hanya tidak mencantumkan
identitas pembeli, tidak akan dikenai sanksi dan diterbitkan STP. Faktur Pajak
yang tidak lengkap dalam konteks ini tidak kategorikan sebagai Faktur Pajak
cacat, namun Faktur Pajak seperti ini tidak dapat dikreditkan oleh pembelinya.
Masih Ada
Faktur Pajak Gabungan
Sama dengan UU sebelumnya, UU PPN yang baru ini masih memperkenankan adanya
Faktur Pajak Gabungan. Konon, tujuan pembuatan Faktur Pajak Gabungan ini adalah
untuk meringankan beban PKP dalam rangka memenuhi kewajiban administrasi
pemungutan PPN-nya. Terkait dengan hal tersebut, ada dua kondisi yang harus
dipenuhi oleh PKP, yaitu:
a. PKP yang bersangkutan telah melakukan beberapa transaksi—baik penyerahan
BKP dan atau JKP—kepada pembeli BKP atau penerima JKP yang sama; dan
b. Transaksi tersebut dilakukan pada bulan kalender yang sama.
Kedua kondisi di atas sifatnya kumulatif, sehingga apabila salah satu kondisi
tidak terpenuhi, maka PKP penjual tidak diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak
Gabungan. Namun sebaliknya, apabila kedua kondisi di atas terpenuhi, maka PKP
penjual hanya cukup membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang mencakup beberapa
transaksi.
Secara lengkap, hal tersebut diatur dalam Pasal 13 ayat (2) UU PPN. Dalam
ketentuan tersebut dikatakan bahwa, “Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak
meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau
penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.”
Tidak Ada
Lagi Faktur Pajak Sederhana
Sebelum era UU Nomor 42 Tahun 2009, dalam ketentuan UU PPN kita dikenal adanya
istilah Faktur Pajak Standar dan Faktur Pajak Sederhana. Ketentuan mengenai
Faktur Pajak Sederhana ini diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor
KEP-524/PJ./2000 sebagaimana diubah terakhir dengan KEP-128/PJ./2004.
Berdasarkan Pasal 1 Kepdirjen tersebut, Faktur Pajak Sederhana dapat dibuat
dalam hal:
a. PKP melakukan penyerahan BKP dan atau JKP secara langsung kepada konsumen
akhir; atau
b. PKP melakukan penyerahan BKP dan atau JKP kepada pembeli yang tidak
diketahui identitasnya secara lengkap.
Bentuk Faktur Pajak Sederhana yang sering digunakan di lapangan dapat berupa bon
kontan, faktur penjualan, karcis, kuitansi serta tanda bukti penyerahan atau
pembayaran lainnya yang sejenis, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Kini,
mulai bulan April 2010, istilah Faktur Pajak Standar dan Faktur Pajak Sederhana
tidak akan dipergunakan lagi.
Hal ini ditandai dengan dihapuskannya Pasal 9 ayat (8) huruf e dan Pasal 13 ayat
(7) dalam UU Nomor 42 Tahun 2009. Dengan demikian, dalam hal UU PPN baru hanya
dikenal tiga jenis Faktur Pajak saja, yaitu:
a. Faktur Pajak (faktur yang memenuhi kriteria Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)
UU PPN);
b. Faktur Pajak Gabungan; dan
c. Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Nah, setelah istilah Faktur Pajak Sederhana dihapuskan, ada beberapa hal penting
yang patut untuk disoroti lebih lanjut. Pertama, bagi PKP pedagang eceran,
membuat Faktur Pajak yang sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN
memang dirasa tidak efektif karena dalam praktik, identitas konsumen mereka
sangat mustahil untuk diketahui.
Akan tetapi, PKP pedagang eceran tidak perlu terlampau khawatir. Meskipun kita
sudah tidak diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak Sederhana lagi, PKP
pedagang eceran masih dibilang cukup aman membuat Faktur Pajak tanpa
mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf b dan g Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Pasalnya, khusus untuk transaksi
ini, PKP pedagang eceran mendapatkan pengecualian pengenaan sanksi sebagaimana
diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP.
Kembali lagi, risiko justru akan dihadapi oleh para pembeli, yaitu pembeli tidak
dapat mengkreditkan Pajak Masukannya. Seharusnya, hal tersebut juga tidak akan
terlalu menjadi soal. Sebab, pembeli dari PKP pedagang eceran biasanya adalah
konsumen akhir yang notabene bukan PKP. Dengan demikian, mereka tidak terlalu
berkepentingan untuk mengkreditkan Pajak Masukannya.
Kedua, terkait dengan masalah pelaporan bagi Faktur Pajak yang tidak memenuhi
syarat formal Pasal 13 ayat (5) dalam SPT Masa PPN. Formulir SPT yang digunakan
saat ini, yaitu formulir 1107, belum mengakomodir perubahan tersebut. Sayangnya,
hingga artikel ini naik cetak, belum ada petunjuk pelaksana yang berisi tentang
perubahan formulir SPT Masa PPN
¢